“Kecerdasan Dalam Beramal Sholeh”
Wallohu a’lam …
Sahabat, Alhamdulillah hari sabtu tgl 14 Desember 2013 bertempat di Masjid Al-
Maghfiroh PT. Ching Luh Indonesia, diselenggarakan Kajian Islami, pengajian rutin
Bulanan hari sabtu kedua setiap bulannya dan diadakan setelah sholat ashar berjama’ah.
Adapun materi yang di bahas baru mengenai kajian ilmu Fiqh [ilmu tatacara beribadah].
Timbul pertanyaan kenapa Ilmu Fiqh? Bukannya ilmu Fiqh itu banyak perbedaan [furu’iah],
sehingga bisa menjadi penyebab perpecahan umat?.
Menurut pandangan kami,sebelum terlalu jauh berdebat/menjelaskan mengenai pertanyaan
diatas, Ijinkan kami mengajukan pertanyaan yang sangat mendasar silahkan sahabat
menjawab dalam diri masing-masing.
Pertanyaannya adalah Benar kita harus beriman kepada Alloh,malaikat, Rosul-Nya,Kitab-
Nya,hari Akhir/Kiamat serta Qodha dan qodar. Dan sangat betul sekali kita harus
bersyahadat, Sholat, Zakat, Puasa dan menunaikan ibadah Haji, namun apalah artinya
jika semua itu kita lakukan tanpa ilmu, tanpa tahu tatacaranya bagaimana beribadah
yang benar menurut syariat. Bagaimana mungkin kita mengenal / mendekatkan diri kita
kepada Alloh SWT sang Maha pencipta Alam semesta beserta isinya jika kita tidak
melakukan perintahnya salah satunya Sholat dan bagaimana mungkin sholat kita diterima
jika tidak mengetahui tatacaranya [Syarat Sah Sholat,Rukun Sholat,Hal yang membatalkan
dalam Sholat,dll…]?. Kajian Fiqih
Pada dasarnya Islam itu mempunyai dua pilar yang harus kita imani;
Iman Menurut bahasa artinya yakin atau percaya, sedangkan menurut istilah meyakini
bahwa adanya Allah SWT yang menciptakan alam semesta ini.
Dalam ilmu Fiqih bahwa rukun iman itu ada 6 perkara
-Beriman kepada Allah
-Para malaikat-Nya
-Kitab-kitab-Nya
-Para rasul-Nya
-Hari kiamat
-Dan beriman Qada dan Qadar (takdir yang baik dan yang buruk).
Adapun rukun Islam itu ada 5, yaitu :
Mengucapkan dua kalimat syahadat
Mengerjakan Sholat fardhu lima waktu
Berpuasa dibulan Ramadhan
Membayar Zakat fitrah
Menunaikan Ibadah Haji bagi yang mampu
Pasal Najis
Kata najis berasal dari kata An Najaasah yang artinya kotoran. Sedangkan menurut
istilah, najis adalah sesuatu yang kotor yang diperintahkan oleh syariah untuk suci
darinya dan menghilangkannya dari baju dan badan dan dari segala sesuatu yang
disyaratkan sucinya saat memakai. Seperti sucinya baju dan badan pada saat
melaksanakan shalat dan tawaf umarah dan haji.
Menurut ilmu fiqih, benda-benda yang tergolong najis di antaranya:
Bangkai
merupakan makhluk hidup (dalam hal ini hewan) yang mati tanpa sempat disembelih
menurut syariat Islam. Termasuk dalam kategori bangkai selain yang telah didefinisikan
sebelumnya yaitu bagian tubuh yang dipotong dari hewan hidup, sesuai hadits Abu Waqid
al-Laitsi yang artinya “telah bersabda Rasulullah saw: ‘apa yang dipotong dari
binatang ternak, sedang ia masih hidup, adalah bangkai’”(HR Abu Dawud dan Turmudzi dan
diakuinya sebagai hadits hasan. Katanya, “bagi ahli ilmu, ketentuan ini dituruti”).
Ada beberapa bangkai yang tidak termasuk bangkai yang bersifat najis, di antaranya
adalah bangkai belalang, bangkai hewan-hewan yang tidak memiliki darah mengalir
seperti semut, belalang, dan lain-lain, dan bagian tertentu dari bangkai seperti
tulang, kulit, kuku, rambut, tanduk dan bagian lain yang sejenis.
Darah
Semua jenis darah merupakan najis, baik darah yang mengalir maupun tertumpah.
Namun, hukumnya menjadi ‘dimaafkan’ apabila darahnya hanya sedikit, darah dari luka
kecil atau bekas darah sedikit pada pakaian sudah dicuci namun masih berbekas maka
hukumnya menjadi dimaafkan.
Wadi
merupakan cairan kental berwarna putih yang keluar mengiringi air seni saat buang
air kecil. Hukumnya najis tanpa pertikaian.
Madzi
Adalah cairan putih kental yang keluar dari kemaluan sewaktu mengingat senggama
atau ketika sedang bercanda. Kadangkala keluarnya tidak terasa, terdapat pada pria dan
wanita hanya dibanding pria wanita lebih sering mengalaminya. Hukumnya najis menurut
kesepakatan ulama, hanya bila benimpa badan wajib dicuci, bila menimpa pakaian
cukuplah dipercikkan dengan air. Hal ini dikarenakan najis ini sulit dihindari sebab
sering menimpa pakaian pemuda-pemuda sehat, hingga lebih layak mendapat keringanan
dari air seni bayi.
Mani
Sebagian ulama menganggap mani itu najis. Pendapat yang kuat adalah mani itu suci,
tetapi disunnahkan untuk mencucinya bila ia basah dan mengoreknya bila ia kering.
Air Seni dan Kotoran
Binatang jallalah merupakan binatang-binatang yang memakan kotoran/bangkai, sampai
baunya atau rasa daging hewan tersebut berubah seperti makanannya.Anjing,Khamr/Arak
Terdapat perbedaan pendapat tentang khamr ini. Menurut jumhur ulama, khamr itu najis
berdasarkan firman Allah surat al Maidah ayat 90.
Berdasarkan cara menyucikannya, najis digolongkan menjadi tiga kelompok, diantaranaya:
NAJIS MUKHOFFAFAH (RINGAN)
Najis mukhaffafah adalah najis ringan yang cara menghilangkannya cukup dengan
menyiramkan air pada najis tersebut. Najis mukhaffafah terdapat pada kencingnya anak
kecil laki-laki yang belum berusia 2 tahun dan tidak makan apa-apa kecuali ASI (air
susu ibu).
NAJIS MUTAWASSITAH (SEDANG)
Najis mutawassitah adalah najis yang umum seperti darah, bangkai, kotoran manusia atau
hewan, muntah, kencing, dll yang cara mensucikannya adalah dengan membersihkannya
sampai hilang bau, warna, dan rasanya.
NAJIS MUGHOLLADZAH (BERAT)
Najis mughalladzah adalah najis kelas berat yaitu najis anjing dan babi. Yang cara
mensucikannya adalah dengan menyiramkan air sebanyak 7 (tujuh) kali salah satunya
dicampur dengan tanah.
Sementara berdasarkan jenisnya, najis digolongkan menjadi dua kelompok, diantaranya:
NAJIS HUKMIYAH
Najis hukmiyah adalah najis yang tidak kelihatan warna, bau dan rasanya.
NAJIS AINIYAH
Najis ainiyah adalah najisyang kelihatan warna, bau dan rasanya.
Wallahu a’lam bish shawaab…
Download Laporan Bulanan



0 komentar:
Posting Komentar
Trimaksih Telah Berkunjung